Pada tanggal 14 Maret 2024, Kementerian Keuangan India mengeluarkan nomor... 03/2024 - Bea Cukai (ADD), menerima rekomendasi akhir anti-dumping yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan dan Industri pada tanggal 29 Desember 2023 tentang papan sirkuit tercetak (Printed Circuit Boards (PCB)), dan memutuskan untuk mengenakan bea anti-dumping selama 5 tahun berdasarkan CIF (CIF) sebesar 0-75,72% di Tiongkok dan 30% di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong. Kasus ini melibatkan produk dengan kode bea cukai India 85340000. Tindakan anti-dumping dalam kasus ini tidak berlaku untuk papan sirkuit tercetak berikut: 1. [] papan sirkuit tercetak lebih dari 6 lapis; 2. [] papan sirkuit tercetak untuk aplikasi telepon seluler; 3. [] papan sirkuit tercetak berisi semua ukuran; 4. [] papan sirkuit tercetak blok tembaga tertanam; 5. [] papan sirkuit tercetak tertanam; 6. [] papan sirkuit POFV atau papan sirkuit Via-in-Pad; 7. [] papan sirkuit HDI; 8. [] Papan kombinasi lunak dan keras (PCB Rid-flex); 9. [] substrat kemasan / papan kemasan IC. Langkah-langkah ini akan berlaku sejak tanggal surat edaran ini dalam Komunike Resmi. Papan sirkuit tanpa solder, Reflektor Jari-jari Sepeda Dan Gantungan Kunci Reflektif perlu diperhatikan.
Pada tanggal 14 Maret 2024, Kementerian Keuangan India mengeluarkan surat bernomor 06/2024-Customs (ADD), yang menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan dan Industri telah menerima rekomendasi anti-dumping final untuk vinil perekat diri (Self-Adhesive Vinyl/SAV) pada tanggal 28 Desember 2023, dan memutuskan untuk mengenakan bea anti-dumping pada produk Tiongkok selama 3 tahun mulai dari $0 hingga $1.865/ton. Produk yang dimaksud terbuat dari vinil perekat diri dengan ketebalan film PVC di atas 100 mikron, dan hanya diimpor dalam bentuk gulungan. Berkaitan dengan produk-produk dengan kode bea cukai India 39199090, 39191000, 39199010, 39199020, 39209919, 39206929, dan 39219099. Produk-produk berikut tidak dikenakan tindakan anti-dumping: film perekat diri seperti stiker, pita, label, kantong, perekat (PP), resin poliester (PET), karet poliuretan termoplastik (TPU), media inkjet (kurang dari 50 mikron), set bidang, kain, film, film reflektif, film metalisasi (HDPE), pita penanda lantai, akrilik, film otomotif, film reflektif, film tabir surya, dan film pengaman kaca, serta produk perekat diri yang terbuat dari film non-PVC, seperti resin poliester, kulit sintetis (PU), film polipropilen tarik dua arah (BOPP), dll. Tindakan ini akan berlaku sejak tanggal surat edaran ini dalam Komunike Resmi.
Waktu posting: 10 April 2024





